PERTEMUAN 5
M. Faizal Aji
(11160615)
M. Rinaldi
(11160709)
Ahmad fahmi
(11160131)
Brian Kevin
(11160735)
1.sebutkan
contoh-contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal dalam UUITE
KASUS KASUS PELANGGARAN UU ITE DI INDONESIA
Kasus 1 :
Penahanan seorang pengguna media sosial atas konten yang diunggah kini
tengah menjadi perhatian nasional. Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas
Gajah Mada Yogyakarta, harus mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina
masyarakat Yogya di akun Path miliknya.
Florence dijerat Pasal 27 ayat 3 terkait informasi elektronik yang dianggap
menghina dan mencemarkan nama baik.
Nasib yang dialami Florence itu bukan pertama kalinya. Sejak UU Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan April 2008, regulasi ini sudah menjerat
beberapa korban di platfrom elektronik. Menurut Catatan Ringkas Tata Kelola dan
Praktik Internet di Indonesia ICT Watch, UU itu telah memakan 32 korban
pencemaran nama baik.
Jerat itu terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengancam siapa pun yang
mendistribusikan dokumen atau informasi elektronik yang bermuatan penghinaan
dan atau pencemaran nama baik.
Sedangkan Pasal 28 UU itu juga memuat pelarangan penyebaran informasi yang
menyebarkan kebencian.
Kasus 2 :
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) kembali memakan 'korban'. Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan
dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik terhadap anggota
DPR M Misbakhun.
Ia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1
tahun. Vonis tersebut ditetapkan hari ini, Rabu (5/2/2014) oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Benhan sendiri dinyatakan bersalah dan
melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3.
Menanggapi kasus ini, komunitas blogger dan aktivis
online Asia Tenggara yang tergabung dalam South Asian Freedom of Network
(SAFENET) menyerukan agar pemerintah segera menghentikan praktik pembungkaman
berpendapat di dunia maya.
SAFENET menilai pemerintah Indonesia belum bisa
melindungi kebebasan berpendapat warganya. Padahal publik berhak menyampaikan
pendapat tanpa harus takut merasa diawasi, dikekang ataupun dibungkam.
Pasal 27 ayat 3 dianggap sebagai salah satu ganjalan
kebebasan berpendapat di internet. Sebab pasal tersebut dapat memenjarakan para
pengguna internet yang berpendapat di dunia maya. Hal ini dianggap tidak sesuai
dengan semangat reformasi. Warga bisa saja jadi takut nge-blog atau
mmeposting sesuatu di internet.
"Di banyak negara, pencemaran nama tidak masuk ke
dalam ranah hukum pidana dan cukup diseslesaikan dengan hukum perdata,"
jelas SAFENET melalui keterangan tertulis.
Sejak UU ITE disahkan ke publik tahun 2008 lalu,
lembaga studi kebijakan dan advokasi ELSAM mendata bahwa hingga saat ini
setidaknya ada 32 kasus pembungkaman kebebasan berekspresi di dunia maya.
Bahkan ada kecenderungan pasal 27 ayat 3 UU ITE digunakan oleh mereka yang
memiliki kekuasaan, seperti pejabat atau tokoh, untuk membungkam yang kritis.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jangkauan pasal ini
jauh sampai dunia maya.
Kasus 3 :
Malang tak dapat ditolak. Seorang warga
Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Jatim gara-gara mengomentari berita di sebuah media online
tentang dugaan penggelapan uang Rp4,7 triliun di Gereja Bethany Surabaya yang
linknya dibagi ke Facebook.
Johan Yan nama warga tersebut sebelumnya telah meminta maaf dan menghapus
komentar yang ia berikan di Facebook, namun ia tetap dijadikan tersangka oleh
kepolisan. Menurut pihak kepolisian Johan disangka melanggar Pasal 27 Ayat
3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 27
Ayat 3 melarang siapapun untuk menyebarkan informasi online yang punya muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Tentu saja rujukan yang diambil polisi adalah UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memagari aktifitas pengguna
internet pada umumnya. Bila kita lihat, kasus ini sepele dan mungkin jauh dari
pencemaran nama baik.
Menurut Johan sendiri, komentar yang ia berikan waktu itu sekadar status
saja dan tidak bermaksud menjelekkan. Namun kemudian pihak gereja melaporkan
hal tersebut ke pihak kepolisian.
Satu hal yang sangat penting dari kejadian ini adalah bahwa pengguna
Facebook harus hati-hati, bukan hanya ketika membuat status, tetapi juga ketika
berkomentar. Pasal 27 UU ITE yang diduga pasal karet bisa saja dikenakan jika
ada pihak yang merasa dirugikan oleh status atau komentar pengguna di Facebook.
Kasus 4 :
Nasib apes menghampiri seorang
blogger. Musni Umar, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman
penjara oleh polisi. Semua berawal dari tulisan Musni di blog pribadinya,
http://musniumar.wordpress.com yang membeberkan tentang dugaan penyelewengan
dana pungutan sekolah terhadap siswa SMAN 70 Jakarta.
Tulisan di blog tertanggal 15 Februari
2011, berjudul: Dr. Musni Umar: Teladani Kejujuran Rasulullah SAW Dalam
Memimpin Sekolah tersebut membuat Musni dituntut dengan tuduhan “pencemaran
nama baik” oleh Komite Sekolah SMAN 70 Jakarta.
“Secara substantif, informasi dan
pendapat yang disampaikan oleh anggota masyarakat sebagaimana yang dilakukan
oleh Sdr. Musni Umar dipandang sebagai sesuatu yang baik, faktual, dan
mengandung informasi berharga bukan saja bagi anggota masyarakat lainnya,
tetapi juga amat diperlukan bagi aparat penegak hukum, seperti Kepolisian
Republik Indonesia, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, serta para
pihak yang konsern terhadap perbaikan negeri ini agar bebas dari tindak pidana
korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” demikian pernyataan Persatuan Pewarta
Warga Indonesia (PPWI) yang diterima Internet Sehat, menanggapi
kasus blogger Musni.
PPWI mengutip UUD Tahun 1945 pasal 28F
yang menegaskan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Oleh karena
itu, setiap penyiaran, penayangan, dan penyampaian suara, pendapat, aspirasi,
buah pikiran, dan gagasan di media massa, termasuk media online, blog, dan
jejaring sosial harus dihargai dan dijamin keberadaannya.
Menurut PPWI, tulisan Musni di
blog itu bukanlah sebagai sesuatu yang bersifat fitnah, kebohongan, maupun
membahayakan bangsa dan negara, yang oleh karena itu sudah sepantasnya untuk
diapresiasi dan dijadikan bahan masukan awal yang harus ditindak-lanjuti oleh
aparat berwenang untuk di-investigasi dan diusut tentang dugaan tindak pidana
korupsi yang dilakukan oleh para pejabat di SMAN 70 Jakarta.
PPWI yang diketuai oleh Wilson Lalengke
tersebut mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan proses penyidikan
dan penetapan sebagai tersangka tindak pidana terhadap Sdr. Musni Umar, dan
segera menindak lanjuti laporan dugaan korupsi yang dilaporkan yang
bersangkutan melalui tulisan di blog tersebut.
Kasus 5 :
Baru-baru ini publik dibuat heboh dengan kemunculan
foto-foto topless dari pedangdut pendatang baru, Pamela Safitri,
yang juga merupakan anggota Duo Serigala. Entah akun Pamela di-hack oleh
pihak tak bertanggung jawab atau ada unsur-unsur lain di dalam kasus ini, masih
belum diketahui secara pasti jawabannya.
Menanggapi kasus tersebut, runner-up Puteri
Indonesia 2014, Elfin Pertiwi Rappa buka
suara. Ia menegaskan jika kini akan lebih berhati-hati dalam menyimpan atau
mengunggah foto-foto pribadi di akun sosial media.
"Mama bilang yang berhubungan sama
hal-hal pribadi seperti foto jangan disimpan, jangan di-post.
Betul-betul apa yang bakal membuat pengaruh buruk, jangan disentuh," jawab
gadis berusia 19 tahun itu ketika ditemui di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan,
Selasa (14/4).
Pasal 29 UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan
atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Komentar
Posting Komentar