Sanksi sosial dan sanksi hukum terhadap pelanggaran etika (PERTEMUAN 1)
M. Faizal Aji (11160615)
M. Rinaldi (11160709)
Ahmad fahmi (11160131)
Brian Kevin (11160735)
ETIKA
Pengertian etika (etimologi) berasal dari bahasa yunani
adalah "ethos" yang berarti adat kebiasaan. Bahasa latinnya adalah"mos"
bentuk jamaknya "mores" yang berarti cara hidup seseorang dengan
melakukan perbuatan baik dan meghindari tindakan yang buruk.
Menurut Drs. O. P. Simorangkir, etika adalah sebuah pandangan manusia
dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Menurut Drs. H. Burhanudin Salam, etika adalah cabang filsafat yang
berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam
hidupnya.
Interaksi dalam
kehidupan masyarakat senantiasa diwarnai dengan penyalahgunaan, pelanggaran,
ataupun penyimpangan. Walaupun telah ada etika sebagai pedoman dalam mengatur
kehidupan masyarakat, namun ada sebagian diantaranya yang tidak taat, atau
menentang dan bahkan membuat pelanggaran terhadap pedoman yang telah ada.
Adapun beberapa
hal yang membuat seseorang melanggar etika antara lain:
1.
Kebutuhan
Individu : Kebutuhan seringkali adalah hal utama yang mempengaruhi seseorang
untuk melakukan pelanggaran, misalnya seorang anak rela mencuri untuk
mendapatkan uang demi untuk membayar uang tunggakan sekolah. Seorang bapak yang
akhirnya tewas digebukin massa gara-gara mengambil susu dan beras di swalayan
untuk menyambung hidup bayi dan istrinya. Karyawan sebuah pabrik yang bertindak
anarkis, karena THR belum juga dibayarkan, padahal sudah melebihi jadwal yang
dietentukan pemerintah, dan lain-lain
2.
Tidak
Ada Pedoman : Ketika masyarakat dihadapkan pada persoalan yang belum jelas aturannya,
maka mereka melakukan intrepretasi sendiri atas persoalan yang dialami.
Contohnya pembangunan rumah kumuh di pinggir rel kereta api, di bawah jembatan
layang, di tanah kosong. Hal ini dikarenakan belum adanya perda ataupun
ketentuan mengikat yang memberikan kejelasan bahwa daerah tersebut tidak boleh
ditempati dan dibangun pemukiman liar. Sehingga masyarakat mengitrepretasikan,
bahwa lahan kosong yang tidak digunakan boleh dibuat tempat tinggal, apalagi
mereka bagian dari warga Negara. Sehingga pada saat tiba waktunya untk
membersihkan, maka sudak terlalu komplek permasalahannya dan sulit dipecahkan.
3.
Perilaku
dan Kebiasaan Individu : kebiasaan yang terakumulasi dan tidak dikoreksi akan
dapat menimbulkan pelanggaran. Contohnya; anggota DPR yang setiap menelurkan
kebijakan selalu ada komisi atau uang tips, ataupu ada anggota yang tidup pada
saat sidang berlangsung. Hal demikian ini salah dan keliru. Namunkarena teklah
dilakukan bertahun-tahun, dan pelakunya hampir mayoritas, maka perilaku yang menyimpang
tadi dianggap biasa, tidak ada masalah.
4.
Lingkungan
Yang Tidak Etis: Lingkungan yang memiliki daya dukung moral yang buruk, akan
mampu membuat seseorang menjadi menyimpang perilakunya untuk tidak taat
terhadap pedoman yang berlaku. Contonya seorang residivis kambuhan, yang selalu
keluar masuk penjara. Dalam penjara yang notabene merupakan tempat yang kurang
baik, maka mempebgaruhi pola pikir seseorang. Sehingga setiap kali dia masuk
penjara, ketika keluar telah memiliki informasi, keahlian, ketrampilan yang
baru untuk dapat menyempurnakan tndakan kejahannya.
5.
Perilaku
Orang yang Ditiru: Dalam hal ini, ketika seseorang melakkan pelanggaran
terhadap etika, dapat juga karena dia mengimitasi tindakan orang yang dia
pandang sebagai tauladan. Seoarng anak yang setiap hari melihat ibunya dipukuli
oleh bapaknya, maka bisa jadi pada saat dalam pergaulan, si anak cenderung
kasar baik dalam perkataan ataupun perbuatan. Dan itu semua dia dapatkan dari
pengamatan dirumah yang dilakuakan oleh bapaknya.
Sanksi
Pelanggaran Etika:
1.
Sanksi
Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak
berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan
kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang
diterima akan ditentukan leh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb,
pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama. Contoh:
dua orang pemuda tertangkap mencuri helm di parkiran RSUD Raden Mattaher Jambi
dihukum menginap di kamar mayat.
2.
Sanksi
Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak
kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat
dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu
KUHP. Contoh: penyebaran hoax misalnya pada kasus ditangkapnya tiga pimpinan
sindikat Saracen pada bulan Agustus 2017 lalu.
#MF
Komentar
Posting Komentar